dalam Lain-lain oleh
12 Thun Yg Lalu Sya Kena Kerusuhan di Ambon,Dan Usaha, Rumah,Mobil. Sya di Bakar,Smntra Sy waktu Itu Ada Bbrpa Kredit di Bank,Cma Krn Usaha Sya Tidak Bisa Jalan Lagi,Akhir nya Kredit Sya Macet Dan Smpe Skrng Sya Tidak Bisa Bayar,,Namun Sya Mau Ajukan Kredit Di Bank,Cma Nama Sya Di Blaklist, Apakah Nama Sya Bisa Di Hapus Di OJK Smntra?

1 Jawaban

oleh

terima kasih atas pertanyaanya, admin rukum akan mencoba menjawab pertanyaan saudara.

Perlu dipahami bahwa OJK memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Melalui sistem ini, lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan tempat Klien mengajukan kredit akan menghapus tagihan Klien secara sistem jika Klien telah melunasi cicilan kredit.

 

Sebagai solusi, oleh karena ini adalah perkara perdata, disarankan Klien untuk mengupayakan penyelesaian kekeluargaan. Klien dapat menghubungi pihak lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan tempat Klien mengajukan kredit untuk melunasi cicilan kredit Klien. Jika saat ini belum mampu membayar cicilan, Klien dapat meminta penjadwalan ulang pembayaran kredit dan menjelaskan kondisi Klien yang dalam kesulitan karena terjadinya kerusuhan di Ambon.

silahkan untuk menghubungi kontak admin Rukum 082180010753

21 pertanyaan

26 jawaban

52 komentar

57 pengguna

...