haloo bapak nirwan selamat datang di aplikasi Rukum, saya akan mecoba menjawab dari pertanyaan bapak nirwan.
apabila terdapat seperti kejadian diatas maka pasien dapat mengadukan ke ikatan apoteker indonesia (IAI) melalui majelis etik dan disiplin apoteker indonesia (MEDAI) dengan dasar sengketa kefarmasian yakni kestidaksepahaman antara pihak apoteker dengan pasien.
selain itu pasien yang dirugikan dapat mnelaporkan apoteker yang bersangkutan kepada pihak berwajib untuk diproses secara pidana atau melakukan gugatan pada badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) yakni badan yang bertugas menangani dan menyelesaiakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, yang tugas dan wewenangnya antara lain :
1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase.
2. menerima pengaduan baik tyertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
terima kasih atas pertanyaan nya bapak nirwan kalau bapak ingin konsultasi lebih lanjut silahkan untuk mendatangi kantor kejari rejang lebong ke bagian datun..