hallo selamat malam syahril, saya admin RUKUM akan mencoba menjawab perebedaan CV dan PT perorangan.
Perseroan terbatas (PT) adalah bandan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakuakn kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memnuhi kriteria mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatuir dalam perundang-undangan mengenai UMK.
sedangkan CV adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.