dalam Lain-lain oleh
dibuka ulang oleh
Saya bertanya demikian karena ketika keluarga dan sekitar saya mendapat kejadian demikian saya bisa menjawab nya secara detail

1 Jawaban

oleh

Terimakasi sudah bertanya di rukum kejaksaan.

baik saya akan menjelaskan apa perbedaan antara hukum acara pidana dengan hukum acara perdata.

Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana

1).Perbedaan dalam mengadili yaitu :

  • Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
  • Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.

2).Perbedaan dalam pelaksanaan yaitu :

  • Pada acara perdata,inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
  • Pada acara pidana,inisiatif datang dari penuntut umum (jaksa).

3).Perbedaan dalam penuntutan yaitu :

  • Dalam acara perdata,yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan.penggugat berhadapan dengan tergugat.jadi tidak terdapat penuntut umum (jaksa).
  • Dalam acara pidana,jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa.jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara ,berhadapan dengan terdakwa .disini ada penuntut umum (jaksa).

4).Perbedaan alat-alat bukti yaitu :

  • Dalam acara perdata,sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti :surat-surat,saksi-saksi,dugaan,pengakuan dan sumpah).
  • Dalam acara pidana,4 alat bukti (kecuali sumpah).

5).Perbedaan dalam penarikan kembali suatu perkara yaitu:

  • Dalam acara perdata,sebelum ada putusan hakim ,pihak-pihak yang berkepentingan boleh menarik kembali perkaranya.
  • Dalam acara pidana tidak dapat ditarik kembali.

6).Perbedaan kedudukan para pihak yaitu :

  • Dalam acara perdata,pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama .hakim hanya bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
  • Dalam acara pidana,kedudukan jaksa lebih tinggi daripada terdakwa.hakim juga turut aktif.

7).perbedaan dalam dasar keputusan hakim yaitu :

  • Dalam acara perdata,keputusan hakim cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain).
  • Dalam acara pidana,putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan,perasaan keadilan hakim sendiri).

8).Perbedaan macam hukuman yaitu :

  • Dalam  acara perdata,tergugat yang terbukti kesalahannyadihukum denda,atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
  • Dalam acara pidana,terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati,penjara,kurungan atau denda atau dengan tambahan hukuman seperti :dicabut hak-hak tertentu.

9).Perbedaan dalam bandingan yaitu :

  • Bandingan perkara perdata dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Appel.
  • Bandingan perkara pidana dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Revisi.

Semoga jawaban yang kami jelaskan bisa membantu anda.

oleh
Terimakasih atas jawabannya. Menyelesaikan masalah saya juga.

21 pertanyaan

26 jawaban

52 komentar

57 pengguna

...