Fungsi hukum yang cocok dengan kondisi Indonesia saat ini dalam menghadapi perkembangan teknologi adalah fungsi hukum untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. Berikut penjelasannya:
Hukum adalah seperangkat peraturan resmi yang digunakan sebagai alat oleh penguasa negara untuk mengatur warga atau masyarakat agar tercipta kesejahteraan dalam negara tersebut.
Berikut 5 fungsi hukum dalam masyarakat:
1. Menjaga hubungan manusia
Fungsi hukum yang pertama ialah untuk mengatur hubungan antar manusia agar tercipta ketertiban dan keadilan dimana yang memiliki kelebihan tidak dapat menindas yang lebih berkekurangan. Hal ini disebabkan karena setiap manusia memiliki peran masing-masing dalam masyarakat dan semuanya saling berhubungan. Jika ada satu pihak yang dirugikan maka ia tidak dapat menjalankan peranannya dengan baik yang selanjutnya dapat memengaruhi peran yang lain sehingga terjadi kekacauan didalam masyarakat.
2. Melindungi kepentingan bersama
Fungsi hukum yang berikutnya yaitu untuk melindungi kepentingan bersama. Setiap warga negara tentu membutuhkan perlindungan atas hak dan kewajiban yang dimiliki sehingga semuanya dapat terlaksana demi mencapai kepentingan bersama. Dengan menaati dan mengikuti hukum yang berlaku, maka semua hak dan kewajiban terjamin dan kepentingan atau tujuan bersama dapat dicapai.
3. Mewujudkan keadilan sosial
Fungsi hukum yang ketiga adalah untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum dibuat untuk kepentingan warga negara tanpa memandang suka, ras, agama, adat, dan status sosial. Semua warga negara sama dimata hukum karena hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, sehingga tidak ada warga negara yang dapat bebas jika melakukan pelanggaran hukum.
4. Menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat
Fungsi hukum yang selanjutnya ialah untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban masyarakat. Hukum bekerja dengan membatasi ruang gerak warga negara dalam melakukan aktivitas sehingga mereka tidak dapat melakukan hal-hal yang merugikan orang lain seenaknya. Maka dari itu, hukum berfungsi untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang.
5. Menyelesaikan Permasalahan
Fungsi hukum yang terakhir ialah untuk menyelesaikan permasalahan. Kehidupan bermasyarakat tidak akan terlepas dari konflik dan permasalahan, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti perbedaan pendapat dan latar belakang sosial. Maka dari itu, hukum berperan sebagai penengah apabila muncul konflik dalam masyarakat sehingga permasalahan dapat terselesaikan dengan adil.
Fungsi hukum yang cocok dengan kondisi Indonesia saat ini dalam menghadapi perkembangan teknologi adalah fungsi hukum untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi memudahkan penyebaran informasi ke berbagai belahan dunia. Seringkali informasi membawa hal-hal negatif, seperti budaya barat yang bebas dan perilaku menyimpang, terhadap masyarakat maka dari itu fungsi hukum untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat harus ditegakkan sebagai filter untuk menyaring hal-hal negatif yang dapat ditimbulkan dari perkembangan teknologi.
Semoga membantu.