Terima kasih telah berkonsultasi di RUKUM Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,
Perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur secara khusus dalam Pasal 310 KUH Pidana dan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 310 KUH Pidana maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur hal yang sama, yakni pencemaran nama baik.
Perbedaannya, Pasal 310 KUH Pidana mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik secara luring (offline). Sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE memperluas jangkauan penerapannya. Alasan utamanya adalah perkembangan teknologi yang memungkinkan terjadinya tindakan pencemaran nama secara secara daring (online). Tindakan tersebut dilakukan dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Namun, yang menjadi catatan khusus adalah tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan (klacht delicten). Hal ini berarti bahwa dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Konsekuensi hukum dari hal tersebut adalah proses pemidanaan delik aduan dapat dicabut atau dihentikan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan seperti diatur dalam Pasal 75 KUHP. Dalam praktik, salah satu alasan terjadinya penarikan aduan adalah adanya “perdamaian” antara korban dan pelaku tindak pidana, salah satu contoh yang sering terjadi adalah dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Keadilan restoratif di Indonesia Hukum pidana di Indonesia telah memfasilitasi alternatif penyelesaian perkara dugaan tindak pidana secara perdamaian dengan diterapkannya keadilan restoratif (restorative justice). Perdamian melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pada pembalasan.