dalam Perdata oleh

1 Jawaban

oleh

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

 

CATATAN KEPUASAN MASYARAKAT:

Komentar di bawah kritik dan saran:

oleh
Sangat membantu, dan juga cepat tanggapannya, terimakasih kejari rejang lebong sudah membantu saya semoga kedepannya makin sukses
oleh
Saya pikir memiliki usaha tidak harus berbadan hukum.
Apalagi usahanya transaksinya dari individu ke individu, layaknya jual beli biasa.
Kami di https://www.salman.agency juga belum punya badan hukum.

21 pertanyaan

26 jawaban

52 komentar

57 pengguna

...