Hukum merupakan suatu bentuk perlindungan dari negara kepada bangsanya sendiri. Agar setiap manusia yang hidup dalam bernegara dan berbangsa berlangsung dengan normal, damai dan tentram haruslah menegakkan hukum setegak-tegaknya agar setiap manusia tidak akan melanggar peraturan yang dapat merugikan suatu individu, masyarakat atau negara.
Pada dasarnya hukum tidak boleh menyimpang yang ditunjukkan dalam suatu semboyan yang berbunyi "flat justitia el pereat mundus" yang artinya meski dunia ini runtuh akan tetapi hukum harus ditegakkan. Pelaksanaan hukum yang adil melibatkan beberapa komponena yaitu pihak aparat kemanan, pihak pembuat peraturan atau hukum, denda/sanksi yang dikenakan, dan ancaman yang berat dengan memberikan efek jera.
Hukum merupakan aspek penting dari negara. Hukum membantu mengatur tata pemerintahan dan warga negara atau rakyat. Dengan tidak adanya hukum, setiap orang, termasuk pemerintah dan rakyat, bertindak sewenang-wenang. Selain hukum, ada keadilan. Setiap orang perlu diperlakukan secara adil dan ditegakkan karena mereka memiliki hak itu. Oleh karena itu, negara membutuhkan hukum dan keadilan.
Adanya penegakan hukum yang berkeadilan bertujuan untuk mewujudkan peraturan demi terwujudnya ketertiban dan keadilan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan agar masyarakat memperoleh perlindungan atas hak dan kewajibannya.