dalam Hukum oleh

1 Jawaban

oleh

Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.

 

Argumentasi ini didukung oleh dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan bahwa pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

 

Terkait pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga, ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata menerangkan bahwa diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian.

silahkan hubungi layanan kami di nomor 082180010753

21 pertanyaan

26 jawaban

52 komentar

57 pengguna

...