dalam Perdata oleh
Tahun 2017, ibu dan ayah menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan ke bank agar bisa meminjam uang di bank untuk keperluan modal usaha saat keduanya belum bercerai. Dikarenakan saat penandatangan jual beli tersebut ayah tidak hadir (namun ayah mengetahui hari itu akan dilakukan penandatanganan), ketika dihubungi via telepon, beliau mengatakan menyerahkan kuasa lisan untuk menandatangani sepenuhnya kepada saya dan dua saudara saya. Oleh karena itu kami memberanikan diri untuk menandatangani atas nama bapak. Sekarang, ayah menuntut kami atas pemalsuan tanda tangan. Mohon arahan apa yang harus saya lakukan terkait hal ini?

1 Jawaban

oleh

Adapun terkait pemberian kuasa secara perdata, Pasal 1792 KUH Perdata mengatur ketentuan bahwa pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Selanjutnya, Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan ketentuan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.

Dikarenakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemberian kuasa untuk dilakukan secara tertulis, maka sekalipun ayah Anda memberikan kuasa lisan, pemberian kuasa tersebut tetap sah. Tentu dalam hal ini tetap perlu diperhatikan pemenuhan syarat sahnya perjanjian dalam pemberian kuasa. Berdasarkan uraian yang disampaikan, penandatanganan itu telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, sepanjang ayah Anda memang memberikan kuasa secara lisan kepada Anda atau saudara kandung Anda untuk itu.

silahkan hubungi layanan kami di nomor 082180010753

21 pertanyaan

26 jawaban

52 komentar

57 pengguna

...