Adapun terkait pemberian kuasa secara perdata, Pasal 1792 KUH Perdata mengatur ketentuan bahwa pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Selanjutnya, Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan ketentuan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Dikarenakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemberian kuasa untuk dilakukan secara tertulis, maka sekalipun ayah Anda memberikan kuasa lisan, pemberian kuasa tersebut tetap sah. Tentu dalam hal ini tetap perlu diperhatikan pemenuhan syarat sahnya perjanjian dalam pemberian kuasa. Berdasarkan uraian yang disampaikan, penandatanganan itu telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, sepanjang ayah Anda memang memberikan kuasa secara lisan kepada Anda atau saudara kandung Anda untuk itu.
silahkan hubungi layanan kami di nomor 082180010753