dalam Perdata oleh

1 Jawaban

oleh

pada prinsipnya keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh bentuk fisik dari perjanjian tersebut. Baik cetak maupun elektronik, baik lisan maupun tulisan, akan dianggap sah menurut hukum jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata.

Perjanjian atau kontrak elektronik juga paling sedikit harus memuat:

data identitas para pihak, objek dan spesifikasi, persyaratan transaksi elektronik, harga dan biaya, prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak, ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika ada cacat tersembunyi; dan

pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.

 

Berdasarkan ketentuan KUH Perdata dan UU ITE sebagaimana diuraikan di atas, maka perjanjian elektronik atau kontrak elektronik sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian maka perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian konvensional atau yang ditandatangani dan dihadiri para pihak secara langsung.

silahkan hubungi layanan kami di nomor 082180010753

21 pertanyaan

26 jawaban

52 komentar

57 pengguna

...