halo selamat datang di aplikasi RUKUM, saya akan mencoba menjawab dari pertanyaan bapak awaludin.
sebelumnya ada istilah resale price maintenace ( RPM ) yang merupakan penetapan harga jual kembali, RPM sendiri terdiri dari maximum RPM manakala produsen menetapkan harga jual tertinggi untuk satu produk dan minimum RPM yang mana produsen menetapkan harga jual terendah untuk suatu produk. dalam ketentuan RPM yang dilarang adalah minimum RPM, disisi lain penetapan harga barang dibawah harga pasar oleh reseller juga berpotensi melanggar ketentuan lain dalam hukum persaingan usaha, apabila terbukti dapat dilaporkan ke komisi pengawasan persaingan usaha ( KPPU ).
dengan demikian apabila produsen menentukan maximum RPM sudah seharusnya para reseler mengikuti kesepakatan yang sudah disepakati dengan produsen. apabila tidak mengikuti kesepakatn tersebut maka reseller dapat digugat wanprestasi apabila memang dapat dibuktikan tindakan reseller tersebut ingkar janji dan mengakibatkan kerugian atas tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1243 KUH perdata.
apabla jawaban dari kami kurang memuaskan bapak irham awaludin bisa langsung datang ke kantor kejaksaan negeri rejang lebong dan langsung ke bidang Datun, terima kasih.