Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan.
Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan upaya hukum terhadapnya dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan Undang-undang. Upaya hukum yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yakni:
- Upaya Hukum Biasa, yang diajukan terhadap suatu putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dan belum dilaksanakan. Upaya Hukum ini terdiri dari Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN dan Kasasi, yang diajukan ke Mahkamah Agung;Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan banding, maksimal dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan secara sah
- Upaya Hukum Luar Biasa, yang diajukan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik yang sudah ataupun belum dilaksanakan. Peninjauan Kembali (PK) merupakan satu-satunya Upaya Hukum Luar Biasa.